Susahnya Mendapatkan Bukti Kewarganegaraan
Hendrawan dan Hariyanto Arbi.
11/06/2003 19:36 | B File
Liputan6.com, Jakarta: Jangan ditanya prestasi apa saja yang diukir Haryanto Arbi dalam mengharumkan nama Indonesia di bidang bulu tangkis. Sebab, dia mungkin enggan menepuk dada soal itu. Tapi, pebulutangkis ini mau bercerita banyak soal perjuangan mendapatkan Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI). Maklum, kelahiran Jakarta, 21 Januari 1972 ini belum juga menggenggam bukti kewarganegaraan tersebut. Padahal, sudah sepuluh tahun dia mengejar itu. Sampai sekarang, setelah menggantung raket pun, hasilnya masih nol besar.
"Surat pengurusannya sampai hilang karena sudah terlalu lama menunggu," Haryanto tersenyum kecut. Hingga kini, dia masih menunggu. Petugas imigrasi Jawa Tengah--dia berdomisili di Kudus--yang dihubungi mengatakan keputusan akhir ada di Jakarta. "Dari Jateng bilang tunggu surat panggilan dari Jakarta turun, jadi kita tunggu saja," kata atlet yang beralih profesi pengusaha alat-alat olah raga ini, pasrah.
Sejak masih menjadi atlet nasional hingga sekarang, Haryanto menggunakan SBKRI orang tuanya untuk mendapatkan paspor. Sekarang dia bingung untuk menyekolahkan anak-anaknya. Sebab, surat sakti itu harus dilampirkan pada saat pendaftaran.
Pebulutangkis Hendrawan terbilang beruntung mendapatkan SBKRI. Seperti Haryanto, setelah menyerahkan berkas permohonan, Hendrawan juga menunggu lama untuk mendapatkan surat tersebut. Nah, ketika dalam persiapan mengikuti Thomas Cup 2000, Hendrawan mengeluhkan masalah ini pada media.
Dia tak menyangka respons terhadap unek-uneknya meluas. Bahkan, Presiden Megawati Sukarnoputri pun sempat marah membaca berita tersebut. Lantaran itu, ketika kontingen Indonesia meminta restu Presiden untuk berlaga di kejuaraan Piala Thomas, Hendrawan kembali melontarkan permintaannya itu. "Malamnya saya ngomong, paginya keluar di media, sekitar jam sepuluh-sebelas saya ditelepon sudah keluar SKBRI saya," kata bintang Thomas Cup 2000 ini.
Sebenarnya, Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1996 tidak lagi mewajibkan SBKRI bagi warga nonpribumi. Teorinya begitu. Tapi, praktiknya, beberapa instansi masih mensyaratkan surat itu, seperti perbankan, lembaga pendidikan atau pengurusan paspor. Direktur Tata Negara Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Ramli Hutabarat juga membenarkan peraturan tersebut. Namun, Depkeh HAM tetap akan mengurus permohonan mendapatkan SBKRI jika ada yang meminta.
Lebih jauh, Ramli mengakui masih ada instansi yang membutuhkan surat tersebut. Mengatasi itu, kata Ramli, harus ada political will dalam bentuk instruksi pemerintah kepada seluruh intansi untuk tak lagi meminta SBKRI. Kebijakan itu harus diatur secara tegas dalam undang-undang yang menghilangkan SKBRI.
Tidak adil, memang. Haryanto dan Hendrawan sudah berkali-kali mengangkat tinggi Merah Putih di dunia internasional, antara lain menjadi juara All England dan berjaya di ajang Piala Thomas. Namun, keduanya masih kewalahan mengurus bukti kewarganegaraan ini. Ya, Haryanto dan Hendrawan yang pahlawan olah raga Indonesia saja kelimpungan mendapatkan bukti kewarganegaraan. Apalagi warga negara Indonesia nonpribumi biasa. Mudah-mudahan kebingungan masyarakat keturunan Tionghoa ini selesai dengan keluarnya Rancangan UU Kewarganegaraan yang tengah dibahas DPR.(TNA/Aldi Yarman dan Zakaria)
"Surat pengurusannya sampai hilang karena sudah terlalu lama menunggu," Haryanto tersenyum kecut. Hingga kini, dia masih menunggu. Petugas imigrasi Jawa Tengah--dia berdomisili di Kudus--yang dihubungi mengatakan keputusan akhir ada di Jakarta. "Dari Jateng bilang tunggu surat panggilan dari Jakarta turun, jadi kita tunggu saja," kata atlet yang beralih profesi pengusaha alat-alat olah raga ini, pasrah.
Sejak masih menjadi atlet nasional hingga sekarang, Haryanto menggunakan SBKRI orang tuanya untuk mendapatkan paspor. Sekarang dia bingung untuk menyekolahkan anak-anaknya. Sebab, surat sakti itu harus dilampirkan pada saat pendaftaran.
Pebulutangkis Hendrawan terbilang beruntung mendapatkan SBKRI. Seperti Haryanto, setelah menyerahkan berkas permohonan, Hendrawan juga menunggu lama untuk mendapatkan surat tersebut. Nah, ketika dalam persiapan mengikuti Thomas Cup 2000, Hendrawan mengeluhkan masalah ini pada media.
Dia tak menyangka respons terhadap unek-uneknya meluas. Bahkan, Presiden Megawati Sukarnoputri pun sempat marah membaca berita tersebut. Lantaran itu, ketika kontingen Indonesia meminta restu Presiden untuk berlaga di kejuaraan Piala Thomas, Hendrawan kembali melontarkan permintaannya itu. "Malamnya saya ngomong, paginya keluar di media, sekitar jam sepuluh-sebelas saya ditelepon sudah keluar SKBRI saya," kata bintang Thomas Cup 2000 ini.
Sebenarnya, Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1996 tidak lagi mewajibkan SBKRI bagi warga nonpribumi. Teorinya begitu. Tapi, praktiknya, beberapa instansi masih mensyaratkan surat itu, seperti perbankan, lembaga pendidikan atau pengurusan paspor. Direktur Tata Negara Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Ramli Hutabarat juga membenarkan peraturan tersebut. Namun, Depkeh HAM tetap akan mengurus permohonan mendapatkan SBKRI jika ada yang meminta.
Lebih jauh, Ramli mengakui masih ada instansi yang membutuhkan surat tersebut. Mengatasi itu, kata Ramli, harus ada political will dalam bentuk instruksi pemerintah kepada seluruh intansi untuk tak lagi meminta SBKRI. Kebijakan itu harus diatur secara tegas dalam undang-undang yang menghilangkan SKBRI.
Tidak adil, memang. Haryanto dan Hendrawan sudah berkali-kali mengangkat tinggi Merah Putih di dunia internasional, antara lain menjadi juara All England dan berjaya di ajang Piala Thomas. Namun, keduanya masih kewalahan mengurus bukti kewarganegaraan ini. Ya, Haryanto dan Hendrawan yang pahlawan olah raga Indonesia saja kelimpungan mendapatkan bukti kewarganegaraan. Apalagi warga negara Indonesia nonpribumi biasa. Mudah-mudahan kebingungan masyarakat keturunan Tionghoa ini selesai dengan keluarnya Rancangan UU Kewarganegaraan yang tengah dibahas DPR.(TNA/Aldi Yarman dan Zakaria)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...

