Yang Usil di Dunia Maya  

Yang Usil di Dunia Maya Pengguna internet
16/04/2003 20:17 | Cyber Crime
Liputan6.com, Jakarta: Tak cuma di dunia nyata, penjahat pun berkeliaran di dunia maya. Sayangnya, untuk mengusut tindak kejahatan di internet tak sepenuhnya bisa tuntas. Ada beragam penyebab, satu di antaranya adalah belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur cyber crime. Ini belum lagi dihadapkan pada pembuktiannya yang memang sulit. Belum lama berselang, SCTV mencoba mencari tahu kegiatan mereka-mereka yang usil di alam maya, yang lebih ngetop disebut hacker (penjebol webiste) dan carder (penjebol kartu kredit).

Boleh dibilang, maraknya kejahatan cyber sejalan dengan perkembangan teknologi yang pesat. Menjamurnya warung internet sedikit banyak juga memiliki pengaruh. Soalnya, agar sulit terlacak, jarang para hacker dan carder menjalankan aksinya di rumah. Di antara mereka, ada yang karena iseng-iseng menjajal kemampuan, ada pula yang memang sudah menjadi kebiasaan, lalu keasyikan dan lupa--atau pura-pura tak tahu--bahwa itu merugikan orang lain. Maklum, untuk yang biasa menjebol kartu kredit, mereka bisa berbelanja gratis dengan kilat.

Seorang yang pernah menjalani kegiatan menjebol situs, sebut saja Deden, mengaku bahwa hal yang ia lakukan sekadar untuk senang-senang. Kebetulan dia juga gemar pergi ke warnet. Deden memanfaatkan kemampuannya mengutak-atik program untuk merusak situs-situs belanja yang sistem keamanannya tak terlalu bagus. Dari situ, dia bisa bertransaksi, membeli barang, bahkan ikut lelang. "Barang yang dibeli, bisa baru atau bekas," ujar Deden.

Kebiasaan yang pernah dijalani oleh Deden sempat pula dilakukan Pinot--nama samaran. Menurut Pinot, transaksi ilegal yang biasanya berlangsung tak lebih dari US$ 1.000, sehingga nilainya tak sebanding dengan biaya investigasi yang dilakukan. Agaknya, yang dikemukakan Pinot menjadi ganjalan tersendiri untuk membongkar kejahatan di internet. Satu hal yang pasti, Pinot berani bilang bahwa kemampuan hacker dan carder di Indonesia tak bisa dianggap remeh. "Ingat bank swasta di Indonesia yang pernah ditembus? Itu kan menunjukkan kemampuan hacker kita sudah setara dengan hacker negara lain," kata Pinot.

Memang, terbetik kabar, kejahatan cyber di Indonesia masuk ke dalam peringkat lima besar dunia. Bahkan, sampai-sampai, sejumlah situs belanja terkemuka menutup kemungkinan kegiatan transaksi yang dilakukan dari Indonesia. Meski belum ada perangkat hukum yang secara detail mengatur, ada sejumlah cara yang masih dapat dilakukan untuk menjerat pelakunya. Pemerhati hukum perlindungan konsumen Johannes Gunawan mengatakan, untuk mengurangi kejahatan itu yang dibidik adalah pelaku usahanya, yang tak menyediakan sistem aman bagi konsumen.

Itulah sebabnya, Johannes menambahkan, yang penting adalah bagaimana membuat peraturan supaya hacker-hacker jera, juga bagaimana supaya pelaku usaha mampu menyediakan keamanan yang bisa kedap dan tak bisa ditembus. "Itu akan membuat konsumen merasa nyaman dan aman untuk bertransaksi secara digital," kata Johannes. Lantas, kenapa sampai sekarang belum juga ada peraturannya?(RSB/Joy Astro dan Dono Prayogo)

adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Share

Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

Ada Komentar Untuk Artikel Ini.

Posting komentar Anda

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code