Endin Wahyudin, Saksi Pelapor yang Malang  

Endin Wahyudin, Saksi Pelapor yang Malang
10/04/2003 20:04 | B File
Liputan6.com, Bandung: Endin Wahyudin. Nama ini cukup membekas dalam sejarah peradilan Indonesia. Oktober 2001, Endin diganjar tiga bulan penjara dengan percobaan enam bulan setelah melaporkan kasus penyuapan yang melibatkan tiga hakim agung. Soal ini memang aneh karena Endin sebagai saksi yang membeberkan kasus penyogokan malah berbalik duduk di kursi terdakwa. Sedangkan ketiga hakim yang mengadili perkara Endin yakni, Yahya Harahap, Supraptini Sutarto, dan Marnis Kahar bebas melenggang [baca: Endin Wahyudin Divonis Hukuman Percobaan].

Dunia hukum di Tanah Air pun gonjang-ganjing. Mimpi buruk Endin bermula ketika ia dipercaya menyelesaikan perkara sengketa tanah oleh empat orang ahli waris. Ketika itu, kasus tersebut sudah sampai di tingkat kasasi Mahkamah Agung. Di sela upaya hukum yang ditempuh, Endin mencoba lewat "pintu belakang" dengan memberi upeti Rp 196 juta. Uang itu diberikan kepada Yahya, Supraptini, dan Marnis yang bertugas sebagai hakim agung. Dan, hakim pun memenangkan pihak Endin. Tapi eksekusi tak bisa diketuk lantaran tergugat mengajukan gugatan balik sekaligus meminta Peninjauan Kembali kepada MA.

Endin terang kaget mendengar keputusan hakim tersebut. Merasa dirugikan, Endin melapor ke Tim Gabungan Tindak Pidana Korupsi (TGTPK) yang ketika itu diketuai Andi Andojo. Laporan pria berkacamata minus ini ditanggapi serius. Endin pun mendapat jaminan dilindungi sebagai saksi pelapor jika perkara korupsi itu tak disidangkan. Tim tersebut terus melangkah. Marnis, Supraptini, dan Yahya ditetapkan sebagai tersangka pelaku KKN di lingkungan MA. Sayangnya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Tata Usaha Negara, status hukum ini dicabut karena dinilai tidak sah. Masalahnya, TGTPK tidak berhak menetapkan seseorang sebagai tersangka dan itu hanya wewenang lembaga peradilan.

Endin jelas panik. Celakanya, Andi Andojo malah mengundurkan diri. Tak lama kemudian TGTPK pun dibubarkan tanpa alasan yang jelas. Endin buru-buru berusaha mencabut laporannya. Tapi terlambat karena dia digugat balik oleh Marnis dan Supraptini dengan tuduhan mencemarkan nama baik. Dia akhirnya duduk di kursi pesakitan [baca: Pelapor Kasus KKN di MA Dijadikan Terdakwa ]. Pria asal Bandung, Jawa Barat ini tak putus asa. Meski kehilangan pegangan, Endin berjuang mencari keadilan di tengah kegelapan hukum Indonesia. Namun segala upayanya sia-sia saja. Dia tetap diputus tiga bulan penjara dan dalam masa percobaan enam bulan.

Kini Endin bebas. Dia kembali menekuni pekerjaannya sebagai agen surat kabar dan majalah. Tapi pengalaman pahit yang dialami Endin bak mimpi buruk yang tak bisa pupus. Saking kecewa terhadap hukum, dia apatis. Betapa tidak, kehidupan pribadi dan keluarganya hancur berantakan selama masa sulit. Endin malah sempat menjalani terapi psikologis lantaran beban yang ditanggung di pundak teramat berat. Untunglah, istri dan kedua putrinya membantu Endin sampai pulih. "Saya menerima hukuman bukan berarti merasa bersalah, tapi buat apa saya berjuang dalam kondisi hukum ini. Seperti menegakkan benang basah," kata Endin.

Pandangan itulah yang melandasi niat Endin untuk tidak menuntut banding. Endin hanya berharap pengalaman yang dialami menjadi pelajaran berharga dimana perlindungan terhadap saksi perlu dibuat undang-undang yang baku. "Sebagai rakyat saya sudah ikut memberi secercah harapan jadi saksi pelapor," tegas dia. Pembuatan ketentuan hukum itu memang penting di era reformasi yang mengutamakan hukum sebagai pilar utama.(KEN/Tim Liputan 6 SCTV)

adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Share

Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

Ada Komentar Untuk Artikel Ini.

Posting komentar Anda

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code