Kasus Penggelapan Uang Seret Adjie ke Penjara
Tim Buser SCTV
05/08/2010 21:24 | Kriminal dan Selebritis
Liputan6.com, Jakarta: Kasus dugaan penggelapan uang menyeret perancang busana ternama, Adjie Notonegoro ke penjara. Adjie kini meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, mempertangunggjawabkan perbuatannya. Adjie ditahan sejak 15 Juli silam.
Adalah Melvin Chandrianto Tjhin yang melaporkan Adjie atas kasus dugaan penggelapan uang hasil penjualan berlian, batu rubi dan emas senilai Rp 3,11 miliar. Adjie dilaporkan karena tak dapat mengembalikan uang hasil penjualan batu permata sebesar Rp 860 juta. Cek yang diberikan Malvin ternyata cek kosong.
Korban Adjie tak cuma Melvin. Dewi Shinta, rekan bisnis Adjie juga merasa ditipu. Berbeda dengan Melvin. Dewi tak melaporkan Adjie ke polisi karena menganggap sahabat. Padahal masalah di antara keduanya sudah bergulir selama setahun setengah lebih.
Masalah bermula ketika Adjie meminjam ke Dewi sebesar Rp 100 juta pada April 2009 silam. Ia berjanji mengembalikan pinjaman sebulan kemudian. Namun setelah ditunggu, Dewi belum menerima uang dari Adjie sepeser pun sampai sekarang.
Terkait kasus ini, Adjie dijerat pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penggelapan. Berkas pemeriksaan Adjie akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Persoalan yang menimpa Adjie mengundang simpati sejumlah rekannya. Selain keluarga, beberapa teman Adjie bergantian menjenguk ke LP Cipinang untuk sekadar memberikan dukungan moril.(AIS)
Adalah Melvin Chandrianto Tjhin yang melaporkan Adjie atas kasus dugaan penggelapan uang hasil penjualan berlian, batu rubi dan emas senilai Rp 3,11 miliar. Adjie dilaporkan karena tak dapat mengembalikan uang hasil penjualan batu permata sebesar Rp 860 juta. Cek yang diberikan Malvin ternyata cek kosong.
Korban Adjie tak cuma Melvin. Dewi Shinta, rekan bisnis Adjie juga merasa ditipu. Berbeda dengan Melvin. Dewi tak melaporkan Adjie ke polisi karena menganggap sahabat. Padahal masalah di antara keduanya sudah bergulir selama setahun setengah lebih.
Masalah bermula ketika Adjie meminjam ke Dewi sebesar Rp 100 juta pada April 2009 silam. Ia berjanji mengembalikan pinjaman sebulan kemudian. Namun setelah ditunggu, Dewi belum menerima uang dari Adjie sepeser pun sampai sekarang.
Terkait kasus ini, Adjie dijerat pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penggelapan. Berkas pemeriksaan Adjie akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Persoalan yang menimpa Adjie mengundang simpati sejumlah rekannya. Selain keluarga, beberapa teman Adjie bergantian menjenguk ke LP Cipinang untuk sekadar memberikan dukungan moril.(AIS)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
