Pemulung Itu Ajukan Banding
Yudhistira
Persidangan Asman Sitompul di PN Medan, Sumut.
12/03/2010 21:12 | Pencurian
Liputan6.com, Medan: Asman Sitompul harus menerima kenyataan pahit divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, Jumat (12/3), karena menadah empat ekor angsa curian. Atas vonis itu Asman diwajibkan menjalani hukuman 4 bulan 25 hari penjara.
Meski vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman delapan bulan penjara, pria yang berprofesi sebagai pemulung ini menilai putusan itu tidak berdasar. Karena itu dia memutuskan untuk banding.
Asman menganggap penyidik telah menjebaknya dengan membuat berita pemeriksaan palsu dan tidak sesuai dengan pengakuannya. Akibatnya, ia dituduh sebagai penadah angsa curian dari dua orang pencuri Jefri dan Ruslan yang telah divonis bersalah terlebih dulu.
Kasus ini bermula saat Asman diciduk aparat Kepolisian Sektor Labuhan Deli dengan tuduhan menadah empat ekor angsa curian milik Clara Boru Simamora pada pertengahan September tahun lalu. Asman kemudian mendekam di sel tahanan lebih dari lima bulan sebelum akhirnya divonis empat bulan penjara.(ADO)
Meski vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman delapan bulan penjara, pria yang berprofesi sebagai pemulung ini menilai putusan itu tidak berdasar. Karena itu dia memutuskan untuk banding.
Asman menganggap penyidik telah menjebaknya dengan membuat berita pemeriksaan palsu dan tidak sesuai dengan pengakuannya. Akibatnya, ia dituduh sebagai penadah angsa curian dari dua orang pencuri Jefri dan Ruslan yang telah divonis bersalah terlebih dulu.
Kasus ini bermula saat Asman diciduk aparat Kepolisian Sektor Labuhan Deli dengan tuduhan menadah empat ekor angsa curian milik Clara Boru Simamora pada pertengahan September tahun lalu. Asman kemudian mendekam di sel tahanan lebih dari lima bulan sebelum akhirnya divonis empat bulan penjara.(ADO)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
