Gunakan Bahan Peledak, Nelayan Diringkus

Arwan Ganda Saputra dan Rendy Permana
09/03/2010 10:36 | Bahan Peledak
Liputan6.com, Kendari: Latani, seorang nelayan ditangkap Satuan Polisi Air Kepolisian Resor Kota Kendari, Selasa (9/3) pagi. Tersangka diringkus di perairan Dara-Dara, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, karena diduga menggunakan bahan peledak untuk mengebom ikan di laut.

Tersangka mengaku, mendapatkan bahan peledak dari warga Bajo seharga Rp 200 ribu per botol. Latani kerap beroperasi di luar wilayah Kendari untuk melancarkan aksinya. Tindakan itu dilakoni demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, termasuk buat biaya menyekolahkan anaknya.

Dari tangan tersangka disita sejumlah bahan peledak di antaranya 8 botol minuman berisikan pupuk cap matahari, sumbu peledak, bubuk mesiu, dan pemantik api sebagai barang bukti. Polisi juga menyita satu unit perahu tradisional yang digunakan tersangka menangkap ikan.

Kepala Seksi Penegakan Hukum Kepolisian Air Ajun Komisaris Polisi Muhammadong mengatakan, tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Tahun 2961. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. Saat ini Latani ditahan di sel tahanan Polair Kendari. Sementara polisi terus mengejar pelaku pengeboman dan pemilik bahan-bahak peledak itu.(AIS)

adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Share

Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

Ada 0 Komentar Untuk Artikel Ini.

Posting komentar Anda

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code