Sepak Terjang Seorang Pengedar Sabu Berakhir  

Yudhistira
04/03/2010 19:52 | Narkoba
Liputan6.com, Medan: Direktorat narkoba Polda Sumatera Utara, Kamis (4/3), menangkap seorang tersangka yang diduga kuat anggota jaringan sindikat pengedar narkoba antar negara. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat sekitar 300 gram atau senilai Rp 300 juta.

Tersangka bernama Tjui Tito alias Ahok. Pria berusia 35 tahun warga Jalan Patimura, Medan, Sumut, tak berkutik saat disergap petugas dari tempat persembunyiannya di Jalan Wahidin. Selain menangkap korban dan membawa barang bukti sabu-sabu, satu unit telepon seluler yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan pemasok dan konsumen juga ikut disita.

Saat diperiksa, tersangka berdalih hanya sebagai kurir dan mengaku barang haram tersebut diperolehnya dari seorang bandar di kawasan Tanjung Balai. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam undang-undang psikotropika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup.(BJK/AYB)

adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Share

Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

Ada 0 Komentar Untuk Artikel Ini.

Posting komentar Anda

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code