Berjudi, Lima Buruh dan Pedagang Dibekuk
Zainuddin
12/02/2010 21:25 | Kasus Perjudian
Liputan6.com, Makassar: Lima warga komplotan penjudi kartu domino dibekuk di Jalan Daeng Tata III, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (12/2) dinihari. Kelima tersangka adalah Jufri, Muis, Haeruddin, Nongcik, dan Daeng Tiro. Mereka ditangkap setelah diincar polisi selama sekitar sebulan.
Dari tangan para tersangka, Kepolisian Sektor Tamalate, Makassar, menyita barang bukti uang senilai Rp 775 ribu dan kartu domino. Para tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian dan pedagang kaki lima ini mengaku baru sekali berjudi. Bila terbukti bersalah melanggar hukum, kelima pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.(ZAQ)
Dari tangan para tersangka, Kepolisian Sektor Tamalate, Makassar, menyita barang bukti uang senilai Rp 775 ribu dan kartu domino. Para tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian dan pedagang kaki lima ini mengaku baru sekali berjudi. Bila terbukti bersalah melanggar hukum, kelima pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.(ZAQ)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...

