Polisi Semarang Bekuk Pengedar Uang Palsu
Teguh Hadi Prayitno
08/02/2010 20:06 | Uang Palsu
Liputan6.com, Semarang: Jajaran Kepolisian Sektor Sidodadi, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (8/2), menangkap seorang pengedar uang palsu di kawasan Sawah Besar, Semarang. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 55 lembar uang palsu pecahan 100 ribu rupiah.
Tersangka Ali Sadikin, warga Kampung Tambak Lorok, Semarang Utara tersebut, ditangkap sesaat setelah membeli sebuah telepon genggam di sebuah gerai handphone yang terletak di Jalan Tambak raya, Kota Semarang. Lelaki berusia 37 tahun itu sempat mengelak dengan membohongi petugas. Namun, setelah didesak, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya.
Pengungkapan peredaran uang palsu ini bermula dari laporan pemilik gerai handphone. Ia memberitahukan adanya seorang pembeli yang membayar dengan uang palsu. Uang palsu tersebut secara kasat mata hampir tidak bisa dibedakan dengan duit asli. Karena curiga, pemilik gerai memeriksa uang tersebut dengan dipindai menggunakan sinar ultraviolet. Akhirnya diketahui uang tersebut benar-benar palsu.
Mendapatkan laporan tersebut, aparat Polsek Sidodadi langsung menangkap tersangka. Saat digeledah, petugas mendapati 14 lembar uang palsu dari saku celananya. Polisi kemudian menggelandang tersangka ke rumahnya. Benar saja, dari rumah tersangka, polisi menemukan uang palsu senilai Rp 4,1 juta dalam pecahan uang 100 ribuan.
Ali mengatakan, uang palsu tersebut didapat dari seorang warga Blora, temannya sewaktu bersama-sama mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane yang berinisial D. Tujuh juta uang palsu dibeli tersangka sebesar tiga juta rupiah. Rencananya, uang palsu tersebut akan dibelanjakan dengan harapan mendapat penggantian uang asli. Hingga kini polisi masih mengusut kasus itu, terutama mengungkap tersangka atau komplotan lainnya.
Kepala Polsek Sidodadi Ajun Komisaris Polisi Suradi Warso mengatakan, tersangka akan dijerat dengan pasal 245 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang peredaran uang palsu. Tersangka pun terancam hukuman 15 tahun penjara.(ARL/ANS)
Tersangka Ali Sadikin, warga Kampung Tambak Lorok, Semarang Utara tersebut, ditangkap sesaat setelah membeli sebuah telepon genggam di sebuah gerai handphone yang terletak di Jalan Tambak raya, Kota Semarang. Lelaki berusia 37 tahun itu sempat mengelak dengan membohongi petugas. Namun, setelah didesak, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya.
Pengungkapan peredaran uang palsu ini bermula dari laporan pemilik gerai handphone. Ia memberitahukan adanya seorang pembeli yang membayar dengan uang palsu. Uang palsu tersebut secara kasat mata hampir tidak bisa dibedakan dengan duit asli. Karena curiga, pemilik gerai memeriksa uang tersebut dengan dipindai menggunakan sinar ultraviolet. Akhirnya diketahui uang tersebut benar-benar palsu.
Mendapatkan laporan tersebut, aparat Polsek Sidodadi langsung menangkap tersangka. Saat digeledah, petugas mendapati 14 lembar uang palsu dari saku celananya. Polisi kemudian menggelandang tersangka ke rumahnya. Benar saja, dari rumah tersangka, polisi menemukan uang palsu senilai Rp 4,1 juta dalam pecahan uang 100 ribuan.
Ali mengatakan, uang palsu tersebut didapat dari seorang warga Blora, temannya sewaktu bersama-sama mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane yang berinisial D. Tujuh juta uang palsu dibeli tersangka sebesar tiga juta rupiah. Rencananya, uang palsu tersebut akan dibelanjakan dengan harapan mendapat penggantian uang asli. Hingga kini polisi masih mengusut kasus itu, terutama mengungkap tersangka atau komplotan lainnya.
Kepala Polsek Sidodadi Ajun Komisaris Polisi Suradi Warso mengatakan, tersangka akan dijerat dengan pasal 245 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang peredaran uang palsu. Tersangka pun terancam hukuman 15 tahun penjara.(ARL/ANS)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...

