Mantan Kapolsek di Jambi, Dituntut 30 Bulan
Indira Dania Sibarani
03/02/2010 23:50 | Narkoba
Liputan6.com, Jambi: Agus Marjoko, mantan kepala kepolisian sektor di Kota Jambi, yang diadili dengan tuduhan memiliki dan menyimpan empat ons shabu, dituntut dua setengah tahun penjara di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (3/2). Selain terdakwa Agus yang sebelumnya sudah dipecat dari Polri, jaksa juga menuntut dua terdakwa lainnya. Yakni, Zainudin dan Yeni, masing-masing dua tahun penjara.
Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah sesuai pasal 62 dan 60 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Seperti dilansir ANTARA, jaksa juga menyatakan yang memberatkan atas perbuatan ketiga terdakwa adalah perbuatan mereka sudah meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotik. Sedangkan yang meringankan mereka belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.
Selain tuntutan penjara, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 1 juta subsider empat bulan kurungan. Sementara barang bukti berupa shabu dirampas untuk dimusnahkan. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa, Melli dan Sondang.(IDS/ANS)
Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah sesuai pasal 62 dan 60 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Seperti dilansir ANTARA, jaksa juga menyatakan yang memberatkan atas perbuatan ketiga terdakwa adalah perbuatan mereka sudah meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotik. Sedangkan yang meringankan mereka belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.
Selain tuntutan penjara, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 1 juta subsider empat bulan kurungan. Sementara barang bukti berupa shabu dirampas untuk dimusnahkan. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa, Melli dan Sondang.(IDS/ANS)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...


