Tersinggung, Tetangga Langsung Dibacok
Wiwik Susilo
02/02/2010 21:02 | Penganiayaan
Liputan6.com, Solo: Seorang warga Desa Tlumun, Sragen, Jawa Tengah mengalami luka parah akibat dibacok tetangganya hingga harus di rawat di rumah sakit umum daerah setempat, Selasa (2/2). Aksi pembacokan ini terjadi ketika keduanya bertemu di sebuah warung setelah pulang dari sebuah acara hajatan. Selain berkumpul dengan warga lain, mereka juga ingin bersantai sejenak dengan melihat acara televisi di warung itu.
Namun, lantaran pelaku yang diketahui bernama Sono kerap terlihat meludah di lokasi tersebut, korban Mariyo pun mengingatkan Sono agar tidak melakukan perbuatan tak pantas. Tidak terima dengan peringatan tersebut, Sono pun pulang ke rumah dan mengambil senjata tajam berupa gobang.
Sesampai di warung, Sono pun langsung menyerang Mariyo dengan gobang. Meski sempat bertameng sebatang bambu, namun gobang Sono sempat juga mengenai tubuh Mariyo sebanyak empat kali. Mariyo pun menderita luka parah pada pelipis kanan, kepala bagian belakang, dan punggung bagian samping kiri.
Sementara itu, mengetahui Mariyo bersimbah darah, Sono langsung melarikan diri dan baru bisa dibekuk delapan jam kemudian. Saat ditangkap, Sono sempat berlagak gila untuk mengelabui petugas. Kendati demikian, polisi tidak langsung memercayai begitu saja tingkah gila Sono dan tetap menjeratnya dengan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(ASW/AYB)
Namun, lantaran pelaku yang diketahui bernama Sono kerap terlihat meludah di lokasi tersebut, korban Mariyo pun mengingatkan Sono agar tidak melakukan perbuatan tak pantas. Tidak terima dengan peringatan tersebut, Sono pun pulang ke rumah dan mengambil senjata tajam berupa gobang.
Sesampai di warung, Sono pun langsung menyerang Mariyo dengan gobang. Meski sempat bertameng sebatang bambu, namun gobang Sono sempat juga mengenai tubuh Mariyo sebanyak empat kali. Mariyo pun menderita luka parah pada pelipis kanan, kepala bagian belakang, dan punggung bagian samping kiri.
Sementara itu, mengetahui Mariyo bersimbah darah, Sono langsung melarikan diri dan baru bisa dibekuk delapan jam kemudian. Saat ditangkap, Sono sempat berlagak gila untuk mengelabui petugas. Kendati demikian, polisi tidak langsung memercayai begitu saja tingkah gila Sono dan tetap menjeratnya dengan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(ASW/AYB)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...

