Nenek Menipu Tiga Korban Hingga Ratusan Juta
Teguh Hadi Prayitno
Bilyet giro kosong yang disita Polsek Sidodadi, Semarang, Jateng.
27/01/2010 23:48 | Penipuan
Liputan6.com, Semarang: Aksi nenek berinisial S terbilang nekat. Perempuan berusia 60 tahun itu menipu tiga korban dengan bilyet giro kosong. Akibatnya para korban menderita kerugian hingga Rp 600 juta. Hingga Rabu (27/1), S masih mendekam di Markas Kepolisian Sektor Sidodadi, Semarang Timur, Semarang, Jawa Tengah, mempertanggungjawabkan perbuatannya.
S, warga Ngemplak, Semarang, menipu ketiga korban pada Januari dan Februari 2008 silam. Ketiga korban yaitu Loka Budiyanto, Lauw Tie Yin serta Dalih. Mereka adalah warga Jalan Seroja, Semarang, yang masih satu keluarga yakni ayah, ibu, dan anak. Tersangka lalu kabur ke Klaten, Jateng, dan baru diringkus pertengahan Januari 2010.
Modus S, menjual bilyet giro (BG) yang jatuh tempo selama dua bulan dengan potongan sebesar lima persen dari harga BG, yakni berkisar antara Rp 20 juta hingga Rp 60 juta. Tapi saat dicairkan korban, sejumlah 31 lembar BG dari tiga bank swasta itu ternyata kosong.
Kepala Polsek Sidodadi Ajun Komisaris Polisi Suradi Warso mengatakan, tersangka akan dijerat pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penipuan. Ancamannya maksimal empat tahun penjara.(AIS)
S, warga Ngemplak, Semarang, menipu ketiga korban pada Januari dan Februari 2008 silam. Ketiga korban yaitu Loka Budiyanto, Lauw Tie Yin serta Dalih. Mereka adalah warga Jalan Seroja, Semarang, yang masih satu keluarga yakni ayah, ibu, dan anak. Tersangka lalu kabur ke Klaten, Jateng, dan baru diringkus pertengahan Januari 2010.
Modus S, menjual bilyet giro (BG) yang jatuh tempo selama dua bulan dengan potongan sebesar lima persen dari harga BG, yakni berkisar antara Rp 20 juta hingga Rp 60 juta. Tapi saat dicairkan korban, sejumlah 31 lembar BG dari tiga bank swasta itu ternyata kosong.
Kepala Polsek Sidodadi Ajun Komisaris Polisi Suradi Warso mengatakan, tersangka akan dijerat pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penipuan. Ancamannya maksimal empat tahun penjara.(AIS)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
