Tiga Pelajar Curi Kotak Amal Masjid
Vitria Rahayu
25/01/2010 21:30 | Kasus Pencurian
Liputan6.com, Surabaya: Entah apa yang ada di benak ketiga pencuri cilik ini. Aksi mereka membobol kotak amal masjid yang didahului dengan pura-pura salat jelas tidak terpuji. Para pelajar SD dan SMP yang berinisial H, W, dan S masing-masing duduk di kelas enam SD, satu dan dua SMP ini ditangkap seusai mencuri uang. Bukan sembarangan uang yang diambil, tapi uang sumbangan warga yang ada di kotak amal masjid di kawasan Jalan Raya Mulyorejo, Surabaya, Senin (25/1).
Dengan wajah ditutup topeng ketiga pelaku kriminal cilik ini digiring polisi ke ruang pemeriksaan Polsek Mulyorejo, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Modus operandi yang dilakukan ketiga tersangka diawali dengan pura-pura ikut solat berjamaah di masjid. Saat para jemaah lain pulang, ketiga pelaku melakukan aksinya dengan mengambil uang dari kotak amal.
Untuk menghilangkan jejak, kotak amal yang yang telah dikuras dilempar sungai yang ada di depan masjid. Aksi para pelaku dipergoki seorang takmir yang kemudian menangkap ketiga pencuri ingusan ini. H salah seorang tersangka mengaku aksi yang dilakukan bersama teman-temannya ini baru pertama kali dilakukan.
Namun keterangan ketiga tersangka tidak begitu saja dipercaya polisi. Berdasarkan laporan yang diterima, ketiganya kerap mencuri uang dari kotak amal dari sejumlah mesjid yang ada di kawasan Muyyorejo. Dari tangan tersangka polisi menyita uang sebesar Rp 31 ribu. Ketiganya akan dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(AYB)
Dengan wajah ditutup topeng ketiga pelaku kriminal cilik ini digiring polisi ke ruang pemeriksaan Polsek Mulyorejo, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Modus operandi yang dilakukan ketiga tersangka diawali dengan pura-pura ikut solat berjamaah di masjid. Saat para jemaah lain pulang, ketiga pelaku melakukan aksinya dengan mengambil uang dari kotak amal.
Untuk menghilangkan jejak, kotak amal yang yang telah dikuras dilempar sungai yang ada di depan masjid. Aksi para pelaku dipergoki seorang takmir yang kemudian menangkap ketiga pencuri ingusan ini. H salah seorang tersangka mengaku aksi yang dilakukan bersama teman-temannya ini baru pertama kali dilakukan.
Namun keterangan ketiga tersangka tidak begitu saja dipercaya polisi. Berdasarkan laporan yang diterima, ketiganya kerap mencuri uang dari kotak amal dari sejumlah mesjid yang ada di kawasan Muyyorejo. Dari tangan tersangka polisi menyita uang sebesar Rp 31 ribu. Ketiganya akan dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(AYB)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...


