Curi Spion Sepeda Motor, Diancam Lima Tahun

Bambang Ronggo
29/12/2009 18:53 | Pencurian
Liputan6.com, Jombang: Mulyanto, pelaku yang diduga mencuri spion sepeda motor seharga Rp 25 ribu, dituntut Jaksa Penuntut Umum 5 tahun penjara. Kuasa hukum terdakwa berusia 18 tahun itu sudah berusaha agar tuntutan diringankan. Tapi JPU tetap pada keputusannya yang menerapkan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana kepada warga Desa Sumberejo, Kecamatan Plandaan, Jombang, Jawa Timur, Selasa (29/12).

Sidang beragendakan pembacaan tuntutan oleh JPU Nurngali berlangsung singkat. Persidangan pun ditunda karena majelis hakim yang hadir tidak lengkap. Dan sidang rencananya dilanjutkan Januari 2010 nanti.(AIS)

adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Share

Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

Ada 0 Komentar Untuk Artikel Ini.

Posting komentar Anda

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code