Paman Culik Ponakan, Minta Tebusan Setengah Miliar
Aloysius Aran
Pelaku penculikan anak di Batam, Kepri.
16/12/2009 22:39 | Penculikan
Liputan6.com, Batam: Setelah gagal bertransaksi sebanyak empat kali, tim Buru Sergap Kepolisian Kota Besar Barelang, batam, Kepulauan Riau, belum lama ini akhirnya menyelamatkan Gerlin yang diculik Sumartoyo alias Ahui. Tersangka tak lain adalah paman korban.
Aksi nekat tersangka terjadi ketika korban yang masih duduk di kelas lima Sekolah Dasar Dio Dore Jodoh, Batam, ini berjalan dengan tersangka ke sebuah mal di kawasan Nagoya. Setibanya di pusat perbelanjaan tersebut, tersangka Hotman Simarmata dan Jeremy Simayong sudah menanti. Selanjutnya, korban disuruh masuk mobil kemudian dimasukkan dalam karung.
Setelah kejadian tersebut, tersangka mengabarkan kepada orang tua korban bahwa korban hilang. Dan hanya berselang beberapa jam, orangtua korban ditelepon pelaku dengan meminta uang tebusan sebesar Rp 500 juta. Merasa diperas, ayah korban melaporkan kasus penculikan ke Poltabes Barelang.
Tersangka Sumartono mengaku menculik sang keponakan lantaran terlilit utang lebih dari Rp 200 juta. Sementara itu, polisi terpaksa menembak dua tersangka lain yang hendak kabur. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 328 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara.(ASW/ANS)
Aksi nekat tersangka terjadi ketika korban yang masih duduk di kelas lima Sekolah Dasar Dio Dore Jodoh, Batam, ini berjalan dengan tersangka ke sebuah mal di kawasan Nagoya. Setibanya di pusat perbelanjaan tersebut, tersangka Hotman Simarmata dan Jeremy Simayong sudah menanti. Selanjutnya, korban disuruh masuk mobil kemudian dimasukkan dalam karung.
Setelah kejadian tersebut, tersangka mengabarkan kepada orang tua korban bahwa korban hilang. Dan hanya berselang beberapa jam, orangtua korban ditelepon pelaku dengan meminta uang tebusan sebesar Rp 500 juta. Merasa diperas, ayah korban melaporkan kasus penculikan ke Poltabes Barelang.
Tersangka Sumartono mengaku menculik sang keponakan lantaran terlilit utang lebih dari Rp 200 juta. Sementara itu, polisi terpaksa menembak dua tersangka lain yang hendak kabur. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 328 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara.(ASW/ANS)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Feature Online Nokia 800
Aplikasi Twitter Mobile Mudah & Cepat di Lumia 800. Pre-Order .
www.nokia.com/id-id
Aplikasi Twitter Mobile Mudah & Cepat di Lumia 800. Pre-Order .
www.nokia.com/id-id
