Curi Batang Pohon Jagung, Terancam Dipenjara  

Agus Ainul Yaqin dan Taufiqur Rahman
09/12/2009 20:34 | Kasus Pencurian
Liputan6.com, Situbondo: Mencuri lima batang pohon jagung dijerat hukuman lima tahun penjara? Sontak keluarga Parto histeris. Warga Desa Peranti, Situbondo, Jawa Timur, ini terkaget-kaget dengan ancaman tersebut. Ia beralasan, mencuri batang pohon jagung untuk keperluan pakan ternak.

Pada polisi, Parto mengaku mencuri ketika sedang mencari rumput di sawah. Ia tah menyangkan pemilih lahan jagung, Supadi melaporkan ia ke Kepolisian Sektor Asembagus. Padahal Parto sudah meminta maaf. Namun karena sudah masuk ke ranah hukum, berkasnya berlanjut hingga ke Kejaksaan Negeri Situbondo.

Istri Parto tak dapat menyembunyikan kekecewaan. Ia lantas menuntut keringanan hukuman serta penangguhan penahan suaminya. Pihak kejaksaan menyatakan, tak akan menahan Parto bila ia tak menyulitkan dalam persidangan nanti. Kasus ini bakal disidangkan dalam waktu dekat. Selengkapnya, simak video.(OMI/AYB)


adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Share

Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

Ada 2 Komentar Untuk Artikel Ini.

Posting komentar Anda
proxxx | gurubanxxx@yaxxx.co| 2009-12-11 11:29:58
kebangetan banget...kok ada hukum yang kya gni, cma gr2 nyuri 5 btang jagung aja ancaman hukumannya 5 thn penjara,berarti 1 batang senilai dengan 1 thn penjara dunk.beda y dng k
bixxx | b_lee_xxx@yaxxx.com| 2009-12-10 10:49:47
inilah hukum di indonesia, gak kan pernah adil..... apa yg dilakukan penegak hukum kepada maling berdasi!!!!!!!!!!!!!! giliran maling kecil aja pasti hukumannya berat!!!!

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code