Delapan Pelaku Judi Sabung Ayam Diringkus
Slamet Riadi
07/12/2009 02:09 | Perjudian
Liputan6.com, Surabaya: Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Wilayah Kota Besar Surabaya, Jawa Timur, membekuk delapan pelaku judi sabung ayam di gudang kayu Jalan Mayjen Sungkono Gresik. Kedelapan tersangka antara lain Edi Suprapto alias Weliang, Henardi alias Hanalung, Bondan Irwan, Mulyadi alias Kin-king, Jonny Dequelju alias Sing, Suparman, Hendrawan Tedja Kusuma, dan Syaefudin Depalan.
Omzet sabung ayam itu setiap harinya mencapai ratusan juta rupiah. Dari tangan pelaku polisi menyita puluhan ayam dan uang sekitar Rp 100 juta. Delapan tersangka mengaku setiap peserta bertaruh Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. Akibat perbuatannya, mereka terancam hukuman sembilan tahun penjara. Simak selengkapnya video berikut.(AIS)
Omzet sabung ayam itu setiap harinya mencapai ratusan juta rupiah. Dari tangan pelaku polisi menyita puluhan ayam dan uang sekitar Rp 100 juta. Delapan tersangka mengaku setiap peserta bertaruh Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. Akibat perbuatannya, mereka terancam hukuman sembilan tahun penjara. Simak selengkapnya video berikut.(AIS)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...

