Curi Komputer Jinjing, Dosen Ditangkap
Arwan Ganda Saputra dan Asdar Zuula
Irwan
04/12/2009 21:32 | Pencurian
Liputan6.com, Kendari: Seorang dosen di Indotec School Kendari, Sulawesi Tenggara, belum lama ini, ditangkap karena mencuri delapan unit komputer jinjing (laptop) di tempatnya mengajar. Aparat kepolisian setempat meringkus Irwan berikut barang bukti yang disembunyikan di kamar hotel.
Kepada penyidik, Irwan mengaku mencuri karena terdesak utang pada mahasiswanya serta untuk membiayai kebutuhan hidupnya. Dianggap melanggar kode etik mengajar, pimpinan Indotec School akan memberikan sanksi ke Irwan. Sementara polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Selengkapnya simak video berikut.(AIS/ANS)
Kepada penyidik, Irwan mengaku mencuri karena terdesak utang pada mahasiswanya serta untuk membiayai kebutuhan hidupnya. Dianggap melanggar kode etik mengajar, pimpinan Indotec School akan memberikan sanksi ke Irwan. Sementara polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Selengkapnya simak video berikut.(AIS/ANS)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
