Dituduh Mencuri, Keluarga Manisih Pasrah

Budi Harto
26/11/2009 05:12 | Kasus Pencurian
Liputan6.com, Batang: Empat warga Batang, Jawa Tengah, yang dituduh mencuri kapuk senilai Rp 6.000, hingga Rabu (25/11), masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Rowo Belang. Mereka sudah mendekam di Rutan Rowo Belang sejak 3 November sebagai tersangka titipan Kepolisian Resor Batang.

Keempat tersangka yang masih satu kelurga ini, dituduh mencuri kapuk kapas di sebuah perkebunan kapuk milik perusahaan swasta. Sejak dititipkan ke Rutan Rowobelang kasus mereka belum juga sampai ke Kejaksaan Negeri Batang.

Kepada wartawan, Manisih, salah seorang tersangka mengaku hanya bisa pasrah atas nasib yang telah menimpa keluarganya. Mereka mengaku tak sedikitpun ada niat mencuri kapuk sisa sisa panen. Sisa kapuk yang tercecer mereka anggap sebagai barang tak terpakai oleh perkebunan [baca: Dituduh Mencuri Kapuk, Sekeluarga dipenjara].

Kisah keluarga Manisih hanyalah contoh kecil dari potret penanganan hukum di Indonesia. Tak punya uang maka hukum gampang menjerat. Tapi kalau punya uang maka hukum pun bisa diatur. Simak selengkapnya di video berita ini.(IAN)

adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Share

Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

Ada 1 Komentar Untuk Artikel Ini.

Posting komentar Anda
Anto Sugiaxxx | anto_sugiartxxx@yaxxx.co| 2009-11-26 08:15:26
Sebenarnya bukan masalah hukum berlaku atau tidak bagi kalangan tertentu melainkan orang2 yg memimpin perusahaan tsb. tidak paham yang sebenarnya akan menggali kuburnya sendiri, secara hukum mu

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code