Oknum Polisi dan PNS Diciduk Karena Berjudi

Dirgo Suyono
16/11/2009 20:48 | Perjudian
Liputan6.com, Ponorogo: Karena terbukti menjadi bandar toto gelap (Togel), Brigadir Yoyok yang saat itu sedang dinas di salah satu polsek di Ponorogo, Jawa Timur, Senin (16/11), diperiksa di Mapolres setempat. Lima tersangka lainnya, salah satunya oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Madiun, Basori, juga diamankan.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni uang, kertas rekap, kalkulator, dan telepon genggam milik keenam tersangka. Mereka dijerat pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perjudian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Khusus oknum polisi, kemungkinan akan dipecat.(BJK/SHA)

adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Share

Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

Ada 0 Komentar Untuk Artikel Ini.

Posting komentar Anda

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code