Petugas Sita Ribuan Ponsel dari Singapura

Aloysius Aran
28/07/2009 01:15 | Penyelundupan
Liputan6.com, Batam: Sebanyak 5.595 telepon genggam berbagai merek disita aparat Bea Cukai Kantor Pelayanan Utama tipe B Batam, Kepulauan Riau, Senin (27/7). Barang bukti itu diselundupkan dari Singapura melalui berbagai pelabuhan di Batam. Total nilai barang itu Rp 600 miliar lebih. Sementara total kerugian negara dari segi pajak diperkirakan lebih dari Rp 894 juta.

Dalam kasus penyelundupan ini, sebanyak 4.305 telepon seluler alias ponsel disita di Kompleks Pergudangan Sekupang, 460 unit di Pelabuhan Beton Sekupang, 120 unit di Pulau Sugi, dan 67 unit di Pelabuhan Batam Centre. Modus yang dilakukan para pelaku adalah dengan mengirim barang-barang tanpa dokumen itu lewat kapal barang.(AIS/ANS)


adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Share

Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

Ada 0 Komentar Untuk Artikel Ini.

Posting komentar Anda

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code