Krisna Mukti dan Dugaan Penggelapan Itu
Arwan Ganda Kusuma
Krisna Mukti
08/07/2009 02:47 | Kriminalitas dan Selebritis
Liputan6.com, Kendari: Kasus dugaan penggelapan uang ratusan juta rupiah yang melibatkan artis Krisna Mukti terus bergulir. Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember tahun lalu, bintang sinetron itu dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas 2A, Kendari, Sulawesi Tenggara.
Artis yang mengawali karir sebagai model ini ditetapkan sebagai tersangka Desember 2008. Krisna mengaku beberapa kali menerima uang dari Yoyon Rasmano Suryo. Namun ia sama sekali tidak tahu bila uang itu adalah hasil penggelapan pengusaha telepon seluler tersebut. Menurut Krisna, uang yang diterimanya adalah pemberian biasa.
Penemuan bukti transfer uang ratusan juta rupiah memang makin menyudutkan posisi Krisna. Namun Krisna menolak mengembalikan uang pada Heri P. Maulana, atasan terdakwa Yoyon Rasmano karena ia bersikukuh menerima uang dari Yoyon. Di dalam penjara, Yoyon juga membuat surat pernyataan uang yang diberikan pada Krisna adalah duit pribadinya.
Kasus yang menimpa pria lajang berusia 40 tahun ini berawal dari perkenalan Krisna dengan Yoyon dalam acara yang melibatkan Krisna sebagai pembawa acara. Layaknya teman dekat, Krisna dan Yoyon kerap berkomunikasi. Namun apakah hubungan pertemanan yang juga dibumbui dengan pemberian uang berjumlah ratusan juta rupiah dianggap wajar? Jika benar terbukti, pria yang hobi mengoleksi barang antik ini terancam hukuman empat tahun penjara. [baca: Tak Bayar Pinjaman, Krisna Mukti Digugat].(YNI/YUS)
Artis yang mengawali karir sebagai model ini ditetapkan sebagai tersangka Desember 2008. Krisna mengaku beberapa kali menerima uang dari Yoyon Rasmano Suryo. Namun ia sama sekali tidak tahu bila uang itu adalah hasil penggelapan pengusaha telepon seluler tersebut. Menurut Krisna, uang yang diterimanya adalah pemberian biasa.
Penemuan bukti transfer uang ratusan juta rupiah memang makin menyudutkan posisi Krisna. Namun Krisna menolak mengembalikan uang pada Heri P. Maulana, atasan terdakwa Yoyon Rasmano karena ia bersikukuh menerima uang dari Yoyon. Di dalam penjara, Yoyon juga membuat surat pernyataan uang yang diberikan pada Krisna adalah duit pribadinya.
Kasus yang menimpa pria lajang berusia 40 tahun ini berawal dari perkenalan Krisna dengan Yoyon dalam acara yang melibatkan Krisna sebagai pembawa acara. Layaknya teman dekat, Krisna dan Yoyon kerap berkomunikasi. Namun apakah hubungan pertemanan yang juga dibumbui dengan pemberian uang berjumlah ratusan juta rupiah dianggap wajar? Jika benar terbukti, pria yang hobi mengoleksi barang antik ini terancam hukuman empat tahun penjara. [baca: Tak Bayar Pinjaman, Krisna Mukti Digugat].(YNI/YUS)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...

