Sukses

Eksekusi Lahan Berakhir Ricuh

Upaya Pengadilan Negeri Lubuk Pakan untuk mengeksekusi sebidang lahan di Deli Serdang, Sumatra Utara berakhir ricuh. Sejumlah pekerja yang perusahaannya berdomisili di lahan seluas 46,11 hektar yang disengketakan berusaha menghalangi eksekusi.

Liputan 6.com, Deli Serdang: Eksekusi lahan di kawasan industri Mabari, Desa Sentis Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara berakhir ricuh, Selasa (27/7). Sebelumnya, pembacaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakan terpaksa dialihkan kelokasi yang aman tanpa penjagaan buruh. Usai pembacakan eksekusi oleh Oloan Sirait pihak pengadilan langsung meninjau lokasi lahan yang didalamnya terdapat 12 perusahaan yang mempekerjakan ribuan karyawan.

Melihat kedatangan pihak pengadilan, ratusan karyawan pabrik langsung melakukan pengejaran terhadap petugas pengadilan. Aksi saling kejarpun tidak dapat dihindari. Ratusan karyawan juga menghadang jalan masuk ke wilayah yang akan dieksekusi dengan mengerahkan truk  dan membakar ban bekas.

Menurut pihak karyawan, Toni Nilson, para pekerja keberatan atas eksekusi lahan karena mereka khawatir kalau dieksekusi mereka akan di PHK oleh pihak perusahaan. Menurutnya, keputusan Makamah Agung memenangkan sengketa lahan seluas 46,11 hektar tersebut selayaknya ditinjau ulang. MA memenangkan 70 warga ahli waris sebagai pemilik sah lahan.

Untuk menghindari keributan lebih lanjut akhirnya pihak pengadilan pun terpaksa menunda eksekusi dan meninggalkan lokasi lahan dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.(CHR/AYB)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.