Penahanan Terdakwa Pencuri Semangka Ditangguhkan  

Danang Sumirat
02/12/2009 00:41 | Pencurian
Liputan6.com, Kediri: Basar Suyanto dan Kholil, terdakwa pencurian satu buah semangka, dibebaskan dari tahanan setelah dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan oleh hakim Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur. Keduanya bisa langsung keluar sel Lembaga Pemasyarakatan Kediri. Untuk sementara mereka bebas sampai hakim menjatuhkan vonis di akhir sidang nanti.

Sidang ini sedianya menghadirkan dua saksi pelapor, Gaguk Prambudi dan Gagah Pratama. Keduanya adalah anak Darwati, pemilik semangka yang dicuri terdakwa. Namun untuk kali kedua, Gaguk dan Gagah tidak hadir.

Di luar ruang sidang, sejumlah mahasiswa berunjuk rasa. Mereka menyatakan prihatin atas penegakan hukum yang tidak adil terhadap rakyat kecil. Sebagai bentuk simpati mereka memberikan bingkisan kepada keluarga terdakwa dan menabur bunga sebagai simbol matinya penegakan hukum di Indonesia.

Basar Suyanto dan Kholil, warga Desa Bujel, Mojoroto, Kediri, didakwa melakukan tindak pidana pencurian sebuah semangka milik tetangga. Meski saat tertangkap semangka itu belum dimakan, proses hukum keduanya tetap dilanjutkan. Gara-gara semangka, mereka terancam hukuman lima tahun penjara [baca: Pemilik Semangka Sudah Cabut Perkara].(YNI)




Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code