Mencuri Semangka, Penjara Menanti  

Danang Sumirat
26/11/2009 22:07 | 
Liputan6.com, Kediri: Gara-gara mencuri semangka, dua warga Bujel, Kediri, Jawa Timur, menjalani proses hukum di Kepolisian Sektor Mojoroto, baru-baru ini. Kejadian itu berawal saat Basar dan Kholik beristirahat setelah bekerja. Lantaran haus, timbul keinginan untuk mencari minum. Namun tiba-tiba ia melihat semangka yang belum dipanen. Maka diambillah buah itu.

Belum sempat menikmati, kedua pria yang menjadi tulang punggung keluarga ini tertangkap Sudarwati, pemilik kebun semangka. Kebetulan pemiliknya adalah anggota polisi sehingga memudahkan proses hukum kedua pelaku. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan mentah karena pelapor tidak memberi maaf dan meneruskan kasus ini hingga ke meja hijau.(YNI)


Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

Ada 3 Komentar Untuk Artikel Ini.

Posting komentar Anda
Utami @ Kamis, 10 Desember 2009 | 17:13
Jadi yang jadi korban akibat dicuri semangkanya adalah polisi? Ketika yang mencuri semangka dipukuli, kok tindakan itu luput ya dari hukum?? Bisakah pers meliput si polisi tersebut?
John @ Senin, 07 Desember 2009 | 16:08
Maling jarum dan maling uang, sama-sama maling. Ngga ada bedanya. Ngga usah didramatisir...
dera gyaru @ Senin, 30 November 2009 | 13:38
wih wih wih.....hukum indonesia itu bagaikan pisau....tajam dibawah.....tumpul di atass...

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code