Dituduh Mencuri Kapuk, Sekeluarga dipenjara  

Budi Harto dan Agus Bambang
24/11/2009 23:52 | Kasus Pencurian
Liputan6.com, Batang: Lantaran dituduh mencuri buah kapuk sisa panen milik sebuah perusahaan swasta, empat pelaku yang masih satu keluarga ditangkap aparat Kepolisian Resor Batang, Purwokerto, Jawa Tengah. Keempat pelaku bernama Manisih, Sri Suratmi, Juwono, dan Rusnono sudah hampir sebulan mendekam di Rumah Tahanan Rowobelang.

Informasi yang diperoleh SCTV, Selasa (24/11), kasus ini bermula saat keempat pelaku memungut sisa-sisa buah kapuk yang jatuh usai dipanen sebuah perusahaan swasta. Seperti diketahui, kegiatan memungut sisa-sisa kapuk sudah menjadi tradisi yang sering dilakukan warga setempat. Buah kapuk yang dituduh dicuri jumlahnya juga tidak seberapa, hanya lima kilogram kapuk kotor atau 1,5 kilogram kapuk bersih. Jika dijual, satu kilogram kapuk bersih hanya dihargai Rp 4.000.

Kejadian ini menimbulkan simpati warga sekitar. Selain dari tetangga, para korban juga mendapatkan dukungan dari aparat desa setempat dengan meminta penangguhan penahanan. Namun sayang, permintaan tersebut tidak digubris Polres Batang. Justru mereka dijerat pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus ini hampir serupa dengan yang menimpa seorang nenek, warga Banyumas, Jateng. Nek Minah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Purwokerto karena mencuri kakao milik PT Rumpun Sari Antan. Hakim menghukum Nek Minah satu bulan dengan masa percobaan tiga bulan tanpa harus menjalani kurungan tahanan [baca: Kisah Nenek Minah Belum Selesai]. Selengkapnya, simak video berita ini.(UPI/BOG)




Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

Ada 1 Komentar Untuk Artikel Ini.

Posting komentar Anda
sukandi gunawan @ Rabu, 25 November 2009 | 19:41
Gileeee...... Jangan terlalu berlebihan donk ! rakyat sedang susah, jangan dibuat susah lagi kasihan ... dimana rasa sosial kalian sebagai manusia. merekapun kalau punya uang juga ngga bakalan munguti gituan yg kalau dipaksain gede resikonya, kalau memang dilarang ya tulis donk di pohon itu atau dipagar sekalian lahannya.

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code