Pasutri Pengedar Ganja Ditangkap  

Dharma Setiawan dan Arset Kusnadi
24/11/2009 23:59 | Kasus Narkoba
Liputan6.com, Tanjung Balai: Aparat Kepolisian Sektor Tanjung Balai Utara, Sumatra Utara, Selasa (24/11), menangkap pasangan suami istri yang ditenggarai sebagai pengedar ganja. Polisi menyita 10 kilogram daun ganja kering dari rumah kedua tersangka yang disimpan di dalam bantal dan sebuah tas.

Saat diinterogasi, tersangka yang bernama Hasudungan Silaban dan Nia itu mengaku daun ganja didapat dari seorang warga Aceh bernama Amid. Menurut rencana, daun terlarang itu bakal dijual kepada pengedar lainnya dengan harga Rp 1 juta per kilogram. Kini, kedua tersangka terancam hukuman minimal lima tahun penjara.

Di Padang, Sumatra Barat, aparat Kepolisian Resor Kota Solok meringkus seorang tersangka yang diduga sebagai pengedar ganja kelas kakap. Riki Iswandi dibekuk polisi di rumahnya dengan barang bukti ganja kering seberat sembilan kilogram. Rencananya, tersangka akan mengedarkan barang haram tersebut ke Payakumbuh, Bukit Tinggi, dan Padang. Tersangka yang telah lama menjadi target operasi polisi ini sempat merasakan dinginnya lantai penjara dalam kasus serupa. Selengkapnya simak video berita ini.(ASW/BOG)


Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code