Accredited Dermatologist For Skin Problems & Aesthetics. 6836 1480.
www.LLCheongSkin.com/singapore
Lady Obstetrician & Gynaecologist at Mount Elizabeth. Call 6887 1103.
www.AnnTan.com.sg
Berita Terpopuler
Asyik Pesta Putau, Tiga Pemuda Dibekuk Polisi

Mahasiswi Buang Bayi di Tempat Sampah
Polda Jabar Gagalkan Perdagangan Wanita
Ban Mobil Kempes, Uang Rp 35 Juta Raib
Kasus Pita Cukai Palsu Terungkap
Belasan Pasangan Mesum Terjaring Razia

Nenek Menipu Tiga Korban Hingga Ratusan Juta

Diduga Menganiaya, Seorang Mengaku Satpol PP Ditangkap

Lagi Pacaran, Diperas Polisi Gadungan

Anggota DPRD Acungkan Senjata di Restoran

Nakhoda Kapal: Amonium Nitrat Buat Pupuk
Carlos Pardede21/11/2009 23:32 | Penyelundupan
Liputan6.com, Tanjung Balai Karimun: Nakhoda Kapal Layar Motor (KLM) Fungka Sejahtera, Nurdin Hasan, tersangka kasus penyelundupan 75 ton amonium nitrat mengaku baru satu kali saja membawa bahan-bahan berbahaya dari Pasir Gudang, Johor Bahru, Malaysia. Kepada SCTV, warga Selayar, Sulawesi Selatan, ini menyatakan dirinya membawa uang Rp 420 juta dari orangtuanya di Sulawesi. Ia membeli amonium nitrat untuk kemudian dijadikan pupuk di daerah asalnya.
Nurdin mengaku kalau dirinya akan memperoleh untung sekitar 200 juta rupiah, bila seluruh 3.000 karung laku dijual. Nurdin menyatakan tidak tahu sama sekali soal aturan importasi amonium nitrat, yang setelah diteliti oleh penyidik Kantor Wilayah Khusus Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, merupakan amonium nitrat dengan kadar 100 persen [baca: Bea Cukai Tangkap Kapal Bermuatan Bahan Peledak].
Dalam karung aslinya tertera pabrik pembuatnya dari Prancis. Amonium nitrat ini biasanya digunakan untuk bahan peledak di lokasi-lokasi pertambangan. Selain itu, amonium nitrat digunakan sebagai salah satu campuran untuk membuat bom. Tak aneh, bila amonium nitrat merupakan barang larangan dan diawasi sangat ketat. Bahkan, untuk izin impornya harus mendapat persetujuan dari Polri dan Departemen Pertahanan.
Secara fisik, KLM Fungka Sejahtera nyata-nyata tidak layak mengangkut amonium nitrat dan tidak memenuhi standar keselamatan. Jadi, impornya adalah ilegal karena tidak memiliki dokumen yang sah. Dengan demikian, melanggar Undang-undang Kepabeanan, terutama pasal 102 tentang tindak pidana penyelundupan. Maksimal hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar bagi pelakunya. Paling rendah satu tahun penjara denda 50 juta rupiah.(ANS)
Sent from Indosat Blackberry powered by
Accredited Dermatologist For Skin Problems & Aesthetics. 6836 1480.
www.LLCheongSkin.com/singapore
Lady Obstetrician & Gynaecologist at Mount Elizabeth. Call 6887 1103.
www.AnnTan.com.sg
