Polisi Sidoarjo Gerebek Pabrik Tahu Berformalin  

Eko Yudho
07/11/2009 22:50 | Makanan
Liputan6.com, Sidoarjo: Sebuah pabrik tahu di Desa Kedung Rawan, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, digerebek aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Wilayah Kota Besar (Polwiltabes) Surabaya, Sabtu (7/11). Pabrik bernama UD Jaya Abadi ini diketahui tidak memiliki izin usaha produksi, serta menggunakan formalin dalam pembuatan tahunya.

Dalam memproduksi tahu, cairan formalin sengaja disiramkan pada tahu yang sudah jadi. Penggerebekan yang dipimpin Kepala Sub Unit Penyidik Tindak Pidana Tertentu, Inspektur Polisi Satu Hengky Kristanto, langsung dilanjutkan dengan olah tempat kejadian perkara. Dalam olah TKP tersebut, pekerja pabrik diminta menunjukkan cara mencampur formalin dengan tahu.

Barang bukti berupa dua buah jeriken yang berisi formalin serta tahu yang diduga telah bercampur kimia berbahaya, disita personel Satreskrim Polwiltabes Surabaya untuk diuji klinis. Sedangkan tersangka pemilik pabrik tahu kini terancam hukuman penjara antara lima hingga enam tahun. Sebab, tersangka dianggap melanggar pasal 24 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian dan UU Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.

Formalin biasanya digunakan untuk mengawetkan mayat. Penggunaan formalin pada makanan dilarang karena dapat membahayakan kesehatan manusia. Namun hingga saat ini petugas masih saja membiarkan pabrik tahu tersebut untuk tetap beroperasi.(TES/ANS)


Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code